Katakan Tidak Pada Korupsi

Sebuah tiang yang terbuat dari bahan yang berkualitas baik tidak mudah digoyangkan atau dirobohkan. Siapa saja ingin merusak akan sia-sia karena kekuatan yang dimilikinya sangat berbeda dengan tiang yang dibuat dari bahan yang bermutu rendah yang mudah untuk dijatukan. Begitu juga dengan sosok wakil rakyat yang menjadi panglima pemberantas korupsi di negeri ini. Penegak hukum yang memiliki dasar indenpendensi yang kuat, tidak akan mudah digoyahkan oleh godaan dan pengaruh luar yang merusak keteguhannya.

Sebelum menjabat, Abraham Samad pimpinan KPK yang terpilih di akhir tahun 2011 pernah mengungkapkan bahwa hukum harus ditegakkan untuk memberikan keadilan. Siapa yang salah, ia harus menanggung konsekuensinya. Penegak hukum tidak boleh pandang bulu dalam menerapkan hukum, meski juga tidak boleh diskriminatif.

Kalimat sosok panglima baru KPK tersebut sempat diragukan oleh banyak kalangan. Bahkan, ketika diajukan sebagai salah satu calon pimpinan KPK oleh Panitia Seleksi, Samad juga tidak dijagokan. Ia hanya menempati peringkat kelima dari delapan calon yang diajukan Panitia Seleksi. Hal tersebut sangatlah wajar adanya. Nama Samad tidak cukup dikenal dan banyak orang belum mengetahui rekam jejaknya.

Selain itu, pengalaman lengsernya tahta para pimpinan KPK di masa lalu, menimbulkan rasa antipati sebagian masyarakat terhadap kinerja KPK. Terdapat nama besar di belakang Samad yang tersandung masalah dan sempat berurusan dengan ranah hukum. Mulai dari Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto hingga Chandra M Hamza. Keseriusan petinggi KPK terdahulu dalam memberantas korupsi dan kesuksesnya dalam mengungkap kasus besar dapat dengan mudah dilengserkan oleh tikus-tikus berdasi yang tidak tinggal diam dan mencari-cari kesalahan dan kelemahan penegak hukum korupsi.

Di usianya yang masih 45 tahun, harapan masyarakat tetap tertuju pada sosok Samad. Dengan semangat muda, kita mengharapkan tidak ada lagi rasa tenggang rasanya di tubuh KPK. Tidak ada lagi unsur kepentingan politik yang menjaga dan melindungi kepentingan internalnya. Independesi KPK harus selalu terjaga karena menjadi faktor kunci yang menentukan baik-buruknya kinerja KPK.

Mengungkapan kasus wisma atlet yang diawali genderang mantan bendahara partai Demokrat Nazaruddin, sedikit membawa angin segar bagi kinerja KPK. Keseriusan Samad dalam memberantas korupsi memang tanpa pandang bulu dan diskriminatif. Banyaknya nama-nama anggota dari partai Demokrat yang merupakan kendaraan politik RI satu, diduga masuk dalam jajaran tersangka tidak menyurutkan langkah Samad untuk terus mengungkap dan menyeret beberapa petinggi partai biru.

katakan tidakDiawali dengan masuknya nama Angelina Sondakh dalam ranah hukum. Keterlibatan Angie dalam kasus itu memang sudah sering diungkapkan oleh para saksi di setiap sidang terkait wisam atlet, termasuk tersangka Nazaruddin. Angie disebut menerima fee Rp5 miliar terkait proyek dimaksud. alam berbagai kesempatan.

KPK menjerat Angie dengan pasal berlapis. Ia terancam 5 tahun penjara. “Pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan adalah pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Abraham lagi.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah, “Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp250.000.000”.

Gelengkan kepala dan katakan tidak, abaikan rayuannya dan katakan tidak. Kalimat di atas merupakan slogan iklan yang bertajuk "Katakan Tidak pada Korupsi" yang ditayangkan di sejumlah televisi nasional. Dikampanyekan, Partai Demokrat bersama SBY dalam melawan korupsi tanpa pandang bulu. Pertanyaannya, sampai pada titik mana Partai Demokrat tidak akan pandang bulu dalam pemberantasan korupsi? Posisi SBY sebagai presiden RI dan dewan pembina partai Demokrat tengah diuji.

0 komentar:

Posting Komentar